Mataram – Para dosen sertifikasi lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) mengikuti petunjuk laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Tahun 2022 melalui “Sosialisasi Ketenagaan & LBKD” yang diselenggarakan Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah XIV Mataram berlansung di Ruang Rapat Kampus I UIN Mataram dan berlangsung secara daring melalui Video conference zoom meeting, Kamis, 21 Juli 2022.

Dr. H. Nazar Naamy, M.Si., Sekretaris Koordinator Kopertais Wilayah XIV Mataram dalam sambutannya, implementasi kinerja dosen itu harus terstandar. Standarisasinya adalah kinerja dosen minimal harus berupa output harapannya berupa outcome. Dengan demikian, jika dosen melaksanakan kegiatan yang terdapat dalam rubrik tahun 2021, maka selain dosen mencapai indikator kinerja individu dosen, juga akan berkontribusi pada pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) masing-masing institusinya, baik perguruan tinggi maupun lembaga layanan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, jika dosen dari masing-masing perguruan tinggi bekerja baik, maka tentu masing-masing perguruan tinggi akan berkontribusi pada pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU).

Sosialisasi Laporan BKD ini merupakan sosialisasi tentang tata cara pengisian laporan BKD yang bersifat wajib bagi seluruh dosen sertifikasi. Pengisisan laporan BKD ini juga sebagai bukti bahwa dosen yang bersangkutan telah melaksanakan Tridharma Peruguruan Tinggi, LBKD saat ini sks yang harus dipenuhi dosen paling sedikit yaitu 12 SKS dan paling banyak sejumlah 16 SKS.

Dalam kegiatan sosialisasi LBKD para dosen diajarkan untuk bagaimana mempersiapkan berkas syarat pengisian laporan BKD yang disampaikan Tim Ahli IT Wahyu Ramadhan, S.T., M.Kom., “Para dosen sebelum mengisi laporan BKD/LKD terlebih dahulu sudah melengkapi data-data untuk setiap unsur yang dinilai seperti unsur pendidikan/pengajaran, unsur penelitian, unsur pengabdian dan juga unsur penunjang pada akun masing-masing” jelas Wahyu dalam sosialisasi tersebut. “Dengan melengkapi unsur-unsur ini, akan memudahkan dosen nantinya ketika akan melaporkan BKD,” paparnnya.

Wahyu juga menjelaskan bahwa “para dosen untuk juga menyiapkan berkas bukti pelaksanaan Tri Dharma, tugas penunjang, dan kepemilikan karya intelektual. Seluruh bukti pelaksanaan tugas dan kewajiban dosen kemudian disiapkan dalam format digital, para dosen wajib melampirkan bukti dalam proses penilaian”,Tutupnya.

Share This

Yuk Share!

Yuk Share ke teman-temanmu!