Tujuan dan Fungsi Kopertais XIV

Tujuan dan Fungsi

TUJUAN

Terwujudnya Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Swasta yang memiliki daya saing, mandiri dan unggul.

 

TUGAS DAN FUNGSI

Kopertais sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7341 Tahun 2019

Dalam hal Pengawasan, Koordinatorat PTKIS bertugas :

  1. Melakukan pengawasan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada PTKIS sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi Keagamaan, indikator kinerja tambahan,dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melakukan pengawasan transaksi akademik pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi;
  3. Melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan penelitian dan publikasi ilmiah;
  4. Memberi peringatan kepada PTKIS yang melakukan pelanggaran dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  5. Memberi rekomendasi atau pertimbangan tindak lanjut dan/atau sanksi terhadap PTKIS yang dinilai menyimpang kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

 

Dalam hal Peningkatan Mutu, Koordinatorat PTKIS bertugas :

  1. Memberi rekomendasi pendirian, perubahan bentuk, perubahan pengelolaan, Perubahan domisili, perubahan nama, dan pencabutan izin PTKIS;
  2. Memberi rekomendasi pembukaan dan penutupan program studi pada PTKIS;
  3. Memberi rekomendasi pengajuan bantuan;
  4. Menghentikan sementara tunjangan profesi bagi dosen PTKIS yang sedang menerima beasiswa multiyears dan atau pegawai penuh waktu di instansi lain;
  5. Menerima dan melakukan penilaian laporan Beban Kerja Dosen PTKIS setiap semester, dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  6. Melakukan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen PTKIS dan melakukan inpassing dosen;
  7. Melakukan pendampingan terhadap PTKIS untuk meningkatkan peringkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi;
  8. Melakukan pendampingan dalam pengembangan kurikulum program studi di PTKIS

 

Dalam hal Pembinaan, Koordinatorat PTKIS bertugas :

  1. Menganalisis kelemahan PTKIS dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  2. Mendorong tumbuhnya sikap moderat seluruh civitas akademika PTKIS;
  3. Melakukan penguatan manajemen kelembagaan PTKIS ;
  4. Memastikan rasio dosen berdasarkan nisbah/rasio program studi dan mahasiswa;
  5. Mendorong percepatan submit borang akreditasi PTKIS 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya habis;
  6. Meningkatkan mutu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sesuai platform hasil analisis kelemahan PTKIS dimaksud;
  7. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang program pembinaan PTKIS;
  8. Memberikan pertimbangan tindak lanjut tentang usaha pembinaan PTKIS.

 

Dalam hal Pemberdayaan, Koordinatorat PTKIS bertugas :

  1. Melakukan sosialisasi tentang program peningkatan kompetensi dosen PTKIS;
  2. Menyiapkan layanan PTKIS berbasis aplikasi/ paperless ;
  3. Melakukan validasi data calon penerima tunjangan sertifikasi dosen;
  4. Memastikan hak dan kewajiban dosen di masing-masing PTKIS;
  5. Menerima dan melakukan validasi data calon mahasiswa penerima beasiswa di PTKIS;
  6. Menyarankan PTKIS menyiapkan dana penelitian dosen PTKIS;
  7. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang PTKIS yang tidak melakukan pemberdayaan kepada seluruh sivitas akademika PTKIS;
  8. Memberikan pertimbangan tindak lanjut dan sanksi terhadap PTKIS yang dinilai tidak memberdayakan sivitas akademika PTKIS kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Share This