Mataram – Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah XIV Mataram melaksakan Workshop Revisi Pedoman Laporan Beban Kerja Dosen (LBKD) tahun 2020-2021 pada Rabu, 25 Mei 2022 di ruang Meeting Room Aston Inn Mataram dengan mengangkat tema “Peningkatan Kinerja Dan Profesionalisme Dosen PTKIS yang Maju dan Unggul”. Acara ini dihadiri oleh Asesor dan Verifikator di lingkungan Kopertais Wilayah XIV Mataram.
Sebagai alat ukur pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen, maka perlu direvisi pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) yang telah dilaksanakan sebelumnya. BKD adalah sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan oleh seorang dosen sebagai tugas institusional dalam penyelenggaraan kegiatan pokok dan fungsinya dalam pendidikan dalam kerangka Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian kepada masyarakat. Untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan Pedoman.
Acara Workshop dibuka lansung Rektor UIN Mataram selaku Koordinator Kopertais Wilayah XIV Mataram Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag., dalam sambutannya mengungkapkan bahwa harus fokus dalam mewujudkan tridharma perguruan tinggi. BKD merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk tetap memantau kinerja dan produktifitas dosen dalam upaya mewujudkan tridharma perguruan tinggi yang berkualitas dan bermutu di lingkup Kopertais XIV Mataram.
Workshop Revisi Pedoman Laporan Beban Kerja Dosen (LBKD) Kopertais Wilayah XIV Mataram kali ini mengundang Dr. Winengan, M.Si. (Ketua LPM UIN Mataram) dan Dr. Yusuf, M.Pd. (Kepala Pengembangan Audit Mutu LPM UIN Mataram).
Sekretaris Kopertais Wilayah XIV Mataram Dr. H. Nazar Naamy, M.Si. menyampaikan pada closing statement, secara garis besar revisi pedoman dan teknis pelaksanaan penilaian BKD tahun akademik 2022/2023 harus dipertegas lagi. Beberapa atensi yang diberikan adalah meminimalisir perbedaan penilaian antara asesor 1 dan 2. Selain itu, Nazar juga menambahkan pelaksanaan penilaian BKD akan benar-benar mengikuti SOP yang telah diberlakukan.