Mataram – Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah XIV Mataram menggelar Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan kurikulum dengan mengangkat tema “Melalui Redesain Kurikulum dan Pembinaan Kendali Mutu (SPMI) Menuju PTKIS Akreditasi Unggul” yang diikuti oleh Ketua LPM dan P2M dari Perguruan Tinggi binaan Kopertais Wilayah XIV Mataram yang berlansung di Ruang Rapat Kampus I UIN Mataram, Kamis s.d Jum’at (23-24/06/2022).
Acara Workshop dibuka lansung Rektor UIN Mataram selaku Koordinator Kopertais Wilayah XIV Mataram Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag., Kita tahu setiap perguruan tinggi punya SPMI. Jadi menurut saya, SPM itu adalah roh dari sistem pendidikan untuk memajukan dunia Pendidikan.
“Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi” Ujar Koordinator.
Workshop SPMI dan Kurikulum Kopertais Wilayah XIV Mataram kali ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu M. Adib Abdusomad, M.Ed., Ph.D (Kasubdit Pengembangan Akademik) dan Dr. As’aril Muhajir, M.Ag. (Asesor BAN PT).
Dalam sambutannya M. Adib Abdusomad, M.Ed., Ph.D (Kasubdit Pengembangan Akademik) pada saat sekarang ini kita masih pada masa transisi, proses pendirian LAM Keagamaan telah diinisiasi oleh Kementerian Agama sejak tahun 2013 dengan membentuk tim Task Force LAM serta pada tahun 2017 telah tersusun naskah akademik LAM Keagamaan yang telah disampaikan kepada pihak terkait. Dalam rangka percepatan proses akreditasi program studi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) maka LAM Keagamaan harus segera disahkan.
Pembicara dalam acara ini adalah Asesor BAN PT Dr. As’aril Muhajir, M.Ag., dalam penyampaian materinya, Dengan diberlakukannya 9 (sembilan) kriteria instrumen akreditasi perguruan tinggi dan program studi, instrumen dan dokumen SPMI di setiap perguruan tinggi harus dapat disesuaikan. Pada prinsipnya, SPMI adalah pelaksanaan dari siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan pada Standar Nasional Perguruan Tinggi (24 Standar). Dengan kata lain, jika SPMI mantap, budaya mutu tinggi, akreditasi bukan lagi hantu di siang hari yang patut ditakuti.